SUARAPELALAWAN.COM– PELALAWAN-Polres Pelalawan menggelar kegiatan Rapat Koordinasi dalam rangka optimalisasi penanganan perkara, penyelidikan, dan penyidikan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) sekaligus diskusi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Kegiatan digelar pada Selasa (18/11/2025) di Ballroom Hotel Unigraha, kompleks PT RAPP Pangkalan Kerinci.
Acara yang ditaja oleh Sat Reskrim Polres Pelalawan ini menghadirkan dua narasumber ahli hukum pidana, yaitu Dr. Erdianto Effendi, SH, M.Hum dan Dr. Davit Ramadhan, SH, MH. Turut hadir para peserta dari berbagai instansi, yaitu Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Komnas Perlindungan Anak Pelalawan, Perwakilan Dinas Sosial Pelalawan, para Kasat fungsi Polres Pelalawan, Kapolsek dan Kapolsubsektor jajaran, perwakilan Satpol PP, serta dua kantor hukum, yakni Kantor Hukum Mahyudi SH & Syamsul Harifin SH dan Kantor Hukum Chandra Yoga Aditanto, SH, MH & Partner.
Dari unsur penyelenggara, hadir Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H dan KBO Reskrim IPTU Rio Putra, SH bersmaa seluruh panitia.
Acara dibuka langsung oleh Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., yang dalam sambutannya menegaskan bahwa penerapan KUHP Nasional adalah tonggak penting reformasi hukum pidana Indonesia.
“KUHP Nasional dibangun berlandaskan nilai kebangsaan, Pancasila, kemanusiaan, dan keadilan sosial. Ini merupakan langkah bersejarah dekolonisasi dan modernisasi hukum pidana kita. Aturan kolonial yang sudah usang kini disesuaikan dengan perkembangan masyarakat Indonesia,” ujar Kapolres.
Ia menekankan pentingnya penyamaan persepsi di antara seluruh aparat penegak hukum.
“Kesamaan pemahaman bukan lagi pilihan, tetapi keharusan yang mendesak untuk menjamin tegaknya keadilan dan kepastian hukum di tengah transformasi sistem peradilan pidana nasional,” lanjutnya.
Kapolres mengajak seluruh APH untuk memanfaatkan forum tersebut secara maksimal.
“Silakan bertanya, berdiskusi, bertukar pikiran. Kita punya dua ahli di sini manfaatkan kesempatan ini untuk memperdalam pemahaman terhadap KUHP yang baru,” tegasnya.
Kegiatan koordinasi dan sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman bersama terkait regulasi pidana terbaru, sehingga tidak terjadi kesalahan penerapan hukum yang berpotensi merugikan masyarakat.
Para peserta dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman, hingga lembaga pemasyarakatan diharapkan memahami secara menyeluruh semangat, struktur, dan pasal-pasal baru dalam KUHP yang kini mulai diimplementasikan secara bertahap di Indonesia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menyampaikan bahwa kegiatan diskusi KUHP Nasional ini merupakan yang pertama diadakan oleh Polres Pelalawan.
“Dengan menghadirkan ahli hukum pidana, kami berharap kegiatan ini memberikan pemahaman komprehensif bagi seluruh peserta,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya memperdalam pemahaman hukum, tetapi juga memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penanganan perkara.
Kegiatan berjalan lancar dan interaktif. Peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait implementasi KUHP Baru, khususnya mengenai ketentuan penyidikan, delik baru, restorative justice, serta mekanisme koordinasi antarAPH.
Forum ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam meningkatkan kualitas proses penegakan hukum di Kabupaten Pelalawan agar lebih adaptif, profesional, dan berkeadilan sesuai perkembangan hukum nasional.***