Susunan Redaksi


www.Suarapelalawan.com 

PT. ABNUR JAYO MEDIA

Nomor AHU-0067577.AH.01.01TAHUN 2020

Pemimpin Umum: LIAZ ABNUR

Pimpinan Perusahaan: M YASIR

Pemimpin Redaksi/ Penjab:  APON HADIWIJAYA

Kordinator Liputan : SALDI IRAWAN

Redaktur: HERIYANTO

REPORTER:  NOVRI TAMAR (Pekanbaru), , Fajar H (Bengkalis), ILMAN SUSANTO, (Kuansing), HENDRA ARDI (Kampar), IMAM HERMAWAN (Rokan Hilir), YANDRI OPTIMA (Rohul), Yudi Hermawan (Kepala Perwakilan Jambi)

GRAPHIC DESIGNER : Ika Mulya Handayani

ADMINISTRATOR:  SEKRETARIS REDAKSI: Nada Soraya 
NPWP PERUSAHAAN: 96.864.200.9-222.000 
ALAMAT REDAKSI DAN PERUSAHAAN:  
Jl Akasia Gg Ramin  Pangakalan Kerinci Pelalawan- Riau 
Telp. 0852 7104 4991
Email Redaksi: [email protected]



NB: Seluruh Wartawan/ti Siuarapelalawan.com dilengkapi dengan kartu identitas yakni Kartu Pers dan tidak dibenarkan meminta imbalan apapun dalam pemberitaan kepada narasumber.

Peraturan Dewan Pers

Pedoman Pemberitaan Media Siber 

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. 

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.