Di Balik Kenaikan Produksi Padi Riau, Dinas PTPH Masih Menyimpan Persoalan Tunda Bayar

Rabu, 04 Februari 2026 | 18:12:09 WIB
Bantuan combine sudah dimanfaatkan oleh petani, menjadikan panen menjadi lebih cepat

Pekanbaru,suarapelalawan.com - Di tengah capaian peningkatan produksi padi yang signifikan di Provinsi Riau, persoalan keuangan justru muncul di lingkungan Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH), dengan tunda bayar pengadaan yang mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Sebagaimana yang disampaikan Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Provinsi Riau, Wisnu Handana, kepada wartawan, Rabu (4/1/2026), produksi padi di Riau sepanjang tahun 2024 mencapai 222,06 ribu ton gabah kering giling (GKG). Angka tersebut meningkat 16,08 ribu ton atau 7,81 persen dibandingkan tahun 2023 yang sebesar 205,97 ribu ton GKG.Data ini dirilis BPS Riau pada 3 Maret 2024.

Berdasarkan angka sementara subround I Januari–April 2025, yang merupakan proyeksi potensi luas panen Februari–April 2025 serta rata-rata produktivitas subround I, produksi padi Riau diperkirakan kembali meningkat sebesar 24,79 ribu ton atau sekitar 30,39 persen.

Kemudian pada tahun 2025 ini meningkat kembali 4,51 persen, sehingga dalam 2 tahun terakhir 2023-2025 meningkat 12,7 persen.

Peningkatan produksi padi ini disebut sebagai salah satu hasil nyata dari program 100 hari kerja Gubernur Riau Abdul Wahid dan Wakil Gubernur SF Hariyanto, sekaligus mendukung program prioritas nasional swasembada pangan.

Selain itu, Gubernur Riau ketika itu (sebelum tersangkut kasus hukum) juga telah menerbitkan Instruksi Gebernur tentang peningkatan produksi padi dan jagung melalui Gerakan Daerah Percepatan Peningkatan Luas Tambah Tanam.

Program tersebut mencakup optimasi lahan rawa untuk meningkatkan indeks pertanaman, pemanfaatan mekanisasi pertanian modern, penguatan kelembagaan petani, penyuluhan dan pendampingan lapangan, serta penerapan sistem perbenihan yang lebih baik, hal bentuk dukungan dan komitmen pemerintah daerah terhadap program swasembada pangan nasional.

 Wisnu Handana, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menjelaskan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan telah dilaporkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas TPHP saat itu, M Job Kurniawan, dan ditetapkan melalui Surat Keputusan penerima bantuan.

Namun demikian, sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas PTPH Riau pada Tahun Anggaran 2025 masih menyisakan persoalan keuangan. Saat ini tercatat adanya tunda bayar sebesar Rp5.018.704.600.

Wisnu mengungkapkan, terdapat tiga paket pengadaan dengan nilai total sekitar Rp4,9 miliar. Paket tersebut meliputi pengadaan combine harvester senilai Rp3.864.150.600, pengadaan benih pengembangan jagung sebesar Rp428.904.000, serta pengadaan sarana produksi padi sawah dan pupuk organik untuk Kabupaten Pelalawan seluas 1.000 hektare senilai Rp698.540.000.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran tertanggal 25 Juli 2025 yang membatasi pelaksanaan anggaran. Setelah surat edaran tersebut diterbitkan, seluruh kegiatan yang belum dilaksanakan langsung dihentikan.

Sementara itu, proses pembayaran telah diajukan oleh para penyedia sejak Agustus hingga September 2025. Namun, tidak seluruh Surat Perintah Membayar (SPM) dapat diproses pada saat itu, sehingga sebagian baru ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas berikutnya menjelang akhir tahun.

Menanggapi informasi yang beredar bahwa sebagian pelaksanaan pengadaan tidak dilaporkan secara rinci kepada Plt Kepala Dinas PTPH Provinsi Riau dan diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya tunda bayar, Wisnu menyatakan anggapan tersebut tidak benar.

Sebelumnya, Gubernur Riau Abdul Wahid (saat ini non aktif) telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah untuk tidak melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Instruksi ini dikeluarkan guna menjaga stabilitas keuangan daerah, mengingat APBD Provinsi Riau saat itu mengalami defisit hingga Rp2,3 triliun.

Kebijakan tersebut juga bertujuan mencegah penambahan tunda bayar yang telah menumpuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Namun demikian, sejumlah kegiatan pengadaan di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura tetap berjalan dan kini menyisakan kewajiban pembayaran yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah.(*).

Terkini