LANGGAM (Suarapelalawan) - Diikuti oleh sebagian Kades, Lurah dan Sekretaris desa se Kecamatan Langgam, safari jurnalistik dan Undang Undang ITE yang digagas oleh Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Pelalawan disambut antusias oleh para peserta, Kamis (12/12/2024).
Camat Langgam Maskandar S.Pt dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh JMSI Kabupaten Pelalawan, menurutnya kegiatan ini akan menjadi pengetahuan baru bagi para Kades dan lurah dalam mempromosikan desa dan kelurahan di Kecamatan Langgam.
"Kegiatan yang digagas oleh kawan kawan dari JMSI dan Praktisi Hukum memberikan pencerahan bagi kita aparatur pemerintahan bagaiman meningkatkan citra positif pemerintahan desa di mata masyarakat dan dimata pemerintah daerah, sehingga pembangunan yang di galakkan dapat di ketahui masyarakat,"jelasnya
Sementara itu, Ketua JMSI Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra S.I.Kom menyebutkan tujuan kedatangan JMSI Pelalawan ke Pangkalan Lesung kali ini untuk berbagi ilmu dan pengetahuan terkait jurnalistik, undang undang nomor 40 dan undang undang ITE.
"Safari Jurnalistik JMSI Pelalawan ini bertujuan untuk mengenalkan dasar-dasar kejurnalistikan dan Undang-Undang ITE dalam menggunakan media sosial (Medsos) dengan bijak," terang Erik Suhenra
Disamping itu, Erik juga berharap dengan Safari Jurnalistik para peserta dapat membedakan antara prodak jurnalistik dengan prodak tulisan di medsos, sehingga lebih bijak ketika menggunakan media sosial. Selain itu, para peserta juga dapat memahami Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dari pemateri.
"Dengan berbagi ilmu, harapan kita kawan kawan di aparatur pemerintahan desa bisa menjadi humas bagi instansi nya di desa, kan di desa ada web nya, ada media sosialnya. Kita perkenalkan desa kita ke luar dengan mempergunakan teknologi komunikasi dengan baik dan bijak,"pungkasnya.
JMSI Pelalawan turut menyertakan praktisi hukum Chandra Yoga Adiyanto SH MH sebagai pemateri terkait undang undang ITE, di kesempatan itu, Chandra secara lugas menjelaskan hal hal terkait undang undang yang mengatur trasaksi elektronik itu, maupun penjelasannya dengan mengambil contoh contoh kasus yang tengah hangat dewasa ini.
"Sekarang ini jarimu adalah harimau mu, jadi mesti hati hati dalam bersosial media,"pungkasnya.***