PELALAWAN (SuaraPelalawan) – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan kembali menunjukkan komitmen pelayanan publik yang terbuka dan profesional. Hal ini ditunjukkan melalui penyelesaian secara damai atas dugaan penganiayaan yang sebelumnya dilaporkan oleh M. Ari Misfar (24), warga Pangkalan Kerinci.
Setelah sempat memberikan informasi yang tidak sesuai fakta kepada media, Ari secara terbuka mengakui kesalahannya dalam mediasi yang digelar pada Senin (14/7/2025) sore di Kantor BPN Pelalawan. Ia menyampaikan permohonan maaf dan mengakui bahwa telah terjadi kesalahpahaman atas kejadian tersebut.
“Saya akui telah keliru menyampaikan informasi. Saya mohon maaf kepada pihak BPN atas dampak dari pemberitaan sebelumnya,” ungkap Ari dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh pihak kepolisian.
Sebagai bentuk penyelesaian, Ari dan petugas keamanan BPN, Andriyanto, menandatangani Surat Perdamaian, yang disaksikan oleh Rido T. Rambe, Humas BPN Pelalawan, Ali Opera Notaris serta dari unsur kepolisian.
Dalam surat tersebut, disepakati beberapa poin penting:
1. Terjadi kesalahpahaman antara kedua pihak pada 8 Juli 2025 di halaman Kantor BPN.
2. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum.
3. Pihak Pertama (Ari) dan Pihak Kedua (Andriyanto) saling memaafkan atas kejadian tersebut.
Selain itu, Ari juga secara resmi mengajukan surat permohonan pencabutan laporan polisi yang sebelumnya telah dilayangkan ke Polres Pelalawan. Dalam surat tertanggal 14 Juli 2025 tersebut, Ari menyatakan bahwa laporan dicabut atas dasar kesadaran pribadi, tanpa paksaan dari pihak manapun, dan mengakui bahwa tidak ada unsur kekerasan sebagaimana yang sempat diberitakan.
Kepala BPN Pelalawan, Ir. Umar Fathoni, M.Si, sebagai pimpinan menjembatani adanya media secara lansung kepada para pihak dan menyampaikan dalam mediasi telah tercapai damai , dan menyampaikan rekaman CCTV sebagai bentuk transparansi dan klarifikasi atas kejadian. Ia menegaskan bahwa pelayanan di BPN Pelalawan berjalan sesuai SOP dan prosedur, profesional, dan terbuka bagi seluruh masyarakat sesuai.
“Tidak ada kekerasan yang dilakukan oleh petugas kami. Seluruh pelayanan dilakukan dengan menjunjung tinggi etika dan kenyamanan masyarakat,terlebih kepada pemohon langsung dan prioritas. tegas Ir. Umar.
Rido T. Rambe, selaku Humas BPN, menambahkan bahwa penyelesaian ini menjadi bukti bahwa BPN Pelalawan tetap hadir menjunjung nilai humanis dan profesional serta terpercaya dalam menghadapi berbagai dinamika pelayanan yang ada di masyarakat.
“Kami menyambut baik langkah damai ini. Semoga menjadi pembelajaran bersama agar masyarakat juga lebih bijak dalam menyampaikan informasi ke publik,” ujarnya.
Dengan selesainya kasus ini secara kekeluargaan, BPN Pelalawan berharap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan tetap kuat. Komitmen BPN untuk melayani secara adil, cepat, dan transparan akan terus ditingkatkan demi kepuasan publik.