Bupati Pelalawan Terima Audiensi Warga Desa Kesuma, TBS Dari Bukit Kesuma Dipastikan Tetap Diterima

Bupati Pelalawan Terima Audiensi Warga Desa Kesuma, TBS Dari Bukit Kesuma Dipastikan Tetap Diterima
Bupati Pelalawan H Zukri menerima audiensi masyarakat Desa Kusuma Kecamatan Pangkalan Kuras terkait penolakn perusahaan menerima TBS mereka

PELALAWAN (Suarapelalawan) – Sejumlah perusahaan  yang tergabung dalam rantai pasok sawit di wilayah Pelalawan dan sekitarnya mulai memperketat sistem verifikasi asal-usul Tandan Buah Segar (TBS) sawit. Melalui penerapan prinsip No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE), perusahaan hanya akan membeli TBS yang berasal dari kebun legal, bukan dari kawasan hutan lindung, termasuk Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Hal ini dilakukan bukan semata-mata untuk menjaga reputasi perusahaan di mata pasar global, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap pelestarian lingkungan dan keberlanjutan industri kelapa sawit nasional. Disamping itu kekwatiran perusahaan tersangkut masalah hukum akibat menerima sawit dari TNTN yang sudah di ambil alih oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) beberapa waktu lalu.

Dampak langsungnya, para pemilik kebun sawit dalam Kawasan hutan lindung TNTN tidak bias lagi menjual hasil kebun karena perusahaan menolak menerima TBS mereka. Padahal mereka masih diizinkan panen oleh Sargas PKH selama tiga bulan setelah penyegelan kebun sawit dalam Kawasan TNTN terhitung 10 Juni 2025 lalu. Artinya sampai 10 September 2025 mereka masih bergak memanen buah penghasil CPO dari kebun di Kawasan TNTN itu.

Dampak besarnya, hasil kebun masyarakat di  desa yang berbatasan dengan TNTN kena imbas dari ketakutan perusahaan untuk tidak menerima TBS dari TNTN, seperti dialami olej Masyarakat Desa Kusuma Kecamatan Pangkalan Kuras.

“Kalau tidak bisa dijual, busuk lah buah buah sawit kami di kebun,” ungkap salah satu peserta audiensi Bukit Kesuma Bersama Bupati Pelalawan Jumat (18/7/2025).

Sejak beberapa perusahaan kelapa sawit menyatakan penolakan terhadap pembelian TBS dari lahan-lahan yang berada di kawasan konservasi tersebut. Bagi para petani, keputusan itu menjadi pukulan telak yang mengancam langsung sumber penghidupan mereka.

Kini, ketika perusahaan tak lagi mau menerima TBS dari kawasan tersebut, ketakutan pun menyelimuti hari-hari mereka.

"Kami bingung mau jual ke mana. Kalau perusahaan besar sudah tak terima, pedagang pengepul pun ikut takut,”tambahnya

Pekebun mengaku sudah lima tahun menanam sawit di lahan yang dulunya merupakan hutan, dan selama ini bisa menjual hasil panennya ke pengepul yang menjual ke pabrik.

"Tapi tolong beri solusi. Kalau langsung ditolak tanpa jalan keluar,"imbuhnya

Pemerintah Kabupaten Pelalawan menerima audiensi perwakilan masyarakat Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, terkait persoalan penolakan TBS oleh perusahaan dari wilayah Bukit Kesuma, Jumat (18/7/2025). Pertemuan ini digelar di Ruang Rapat Bupati Pelalawan, dan turut dihadiri perwakilan perusahaan terkait, jajaran Forkopimda, serta unsur Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Menanggapi keluhan masyarakat, Bupati Pelalawan H. Zukri secara tegas menyatakan bahwa tidak ada larangan dari Satgas PKH maupun pemerintah daerah bagi perusahaan untuk menerima TBS dari masyarakat Desa Bukit Kesuma.

"Kami tidak melarang, dan tidak ada larangan dari Satgas PKH untuk menerima TBS dari Desa Bukit Kesuma. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat. Maka harus diutamakan pendekatan yang berpihak kepada rakyat, selama itu tidak melanggar aturan hukum yang berlaku." tegas Bupati.

Dalam audiensi tersebut, hadir pula Kapolres Pelalawan, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dirintel Polda Riau, serta unsur Satgas PKH, yang turut memperkuat bahwa tidak ada ketentuan hukum yang melarang perusahaan membeli TBS dari masyarakat Bukit Kesuma.

Sebagai hasil dari pertemuan itu, dicapai kesepakatan bahwa perusahaan akan tetap menerima TBS dari Bukit Kesuma, dengan ketentuan harga mengacu pada harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Bupati juga menghimbau masyarakat agar tetap tenang, kooperatif, dan mengikuti arahan Satgas PKH, demi menjaga stabilitas dan penyelesaian jangka panjang secara berkelanjutan.

“Saya harapkan bapak ibu tetap tenang, dan dengarkan apa yang disampaikan oleh Satgas PKH,” harapnya

Sejak Satgas PKH) menyita TNTN pada Selasa, (10/6/2025) lalu. Kawasan konservasi hutan seluas 81.793 hektar menjadi objek pengawasan dan pengaman pemerintah melalui 10 lembaga negara di bawah koordinasi Satgas PKH.

Dengan dipancangnya plang penyegelan oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH Dr Febri Adriansyah semua aktivitas masyarakat yang selama ini bermukin di dalam Kawasan TNTN dibatasi. Negara melalui Satgas PKH akan melakukan langkah langkah strategis dalam memulihkan kembali fungsi TNTN sebagai kawasan konservasi yang kini luasnya tidak sampai 10 hektar.

Kata deforestasi menjadi alasan pemerintah pusat dalam menggesa proses pemulihan fungsi kawasan hutan menjadi paru paru dunia yang sudah hilang dan berubah fungsi menjadi kebun sawit lebih dari 52 ribu hektar.

Saat ini ada lebih dari 5.000 Kepala Keluarga (KK) yang terdata memiliki identitas kependudukan atau memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelalawan. Namun Satgas meyakini ada 10.000 lebih KK yang mengolah hutan lindung TNTN secara liar.

H Zukri menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah akan berusaha mencari solusi terbaik bagi semuanya. 

“Pemerintah akan berusaha mencari solusi terbaik atas permasalahan ini. Pemerintah daerah akan hadir mendampingi bapak ibu. Insya Allah kita diberikan solusi terbaik,” kata Bupati Pelalawan H Zukri

Suami dari legislator Riau Sella Pitaloka ini juga menyadari sulitnya menyatukan tiga kepentingan tersebut dalam satu cara pemecahan masalah, namun dirinya tidak akan berhenti melakukan upaya upaya agar permasalahan dapat diurai dengan sebaik mungkin.

Ketakutan perusahaan menerima TBS dari Kawasan TNTN berimbas kepada Masyarakat yang berada dan berkebun disekitar Kawasan, TBS dari kebun mereka ditolak perusahaan. Tentu ini menjadi tanggung jawab Pemerintah daerah untuk diselesaikan.

“Saya kira bsudah clear, tidak ada masalah dengan TBS darui Desa Kusuma,” pungkas Haji Zukri (Advertorial/Pelalawan/Liaz Abnur)

Berita Lainnya

Index