PELALAWAN (Fokusdiksi) - Selama 32 tahun keberadaan PT. Riau Andalan Pulp Paper (RAPP) di bumi Melayu Pelalawan belum bisa memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat disekitar wilayah operasional perusahaan. Padahal aturan nya jelas bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi atas hasil tanaman yang ada di areal konsesi perusahaan dalam bentuk hak tanaman kehidupan yang diberikan kepada masyarakat sekitar kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) nya.
Namun selama lebih dari tiga dasawarsa, pemilik grup Royal Golden Eagle, Sukamto Tanoto belum juga menunjukkan idtikat baik untuk menunaikan kewajibannya tersebut.
Namun dari beberapa pernyataan petinggi perusahaan bubur kertas itu sebagaimana di himpun redaksi Mataandalas.com menyiratkan kesediaan perusahaan untuk menunaikan kewajibannya, namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku alias SKB, seperti layaknya pemenang undian berhadian di sabun cuci piring.
Walau tak lantang, General Manajer (GM) Stakeholder Relations (SHR) PT RAPP, Wan Muhamad Jack Anza menyiratkan perusahaan tempatnya mengabdi puluhan tahun itu telah menyiapkan amplop fee tanaman kehidupan bagi masyarakat Kelurahan Pelalawan, amplop berisi cuan miliaran rupiah siap dibagikan kepada masyarakat di sekitaran Istana Sayap Pelalawan.
"Kita sudah menyiapkan fee tanaman kehidupan untuk masyarakat di Kelurahan Pelalawan,"aku Wan Jack,Sabtu (8/11/2025)
Namun sayangnya, tawaran miliaran rupiah itu tidak disambut baik oleh pengurus tanaman kehidupan yang dibentuk oleh masyarakat Kelurahan Pelalawan tujuh tahun silam untuk melakukan perjuangan meningkatkan daya tawar nilai fee tanaman kehidupan dengan PT. RAPP.
Perusahaan beralasan, tawaran yang diajukan oleh pengurus tanaman kehidupan Pelalawan lebih banyak muatan pribadi nya dibandingkan kepentingan Kesejahteraan banyak orang di Kelurahan Pelalawan.
"Negosiasi yang ditawarkan atas nama masyarakat tidak masuk akal,"jelas Wan Jack
Tidak ditemukan nya kesepakatan antara kedua belah pihak bukan disebabkan oleh perusahaan menutup pintu dialog dengan pengurus yang dibentuk berdasarkan SK Lurah Pelalawan tujuh tahun silam itu, melainkan negosiasi dilakukan pengurus tidak mencerminkan mewakili kepentingan banyak orang.
"Kita siap buka ruang diskusi dengan tim yang baru,"kata Wan Jack
Sebagai informasi, Pengurus tanaman kehidupan Kelurahan telah ada sejak tujuh tahun silam dengan mengantongi SK dari Lurah Pelalawan saat itu yang memberikan kewenangan melakukan upaya apapun dalam memperjuangkan fee tanaman kehidupan dengan PT. RAPP.
Lacurnya, SK berkop Pemerintah Kelurahan itu tanpa batas waktu dan tanpa ada evakuasi atas kinerja pengurus yang ditunjuk. Di SK itu hanya tercantum sampai berhasil.
Kesalahan dalam pembuatan SK Pengurus menjadi bumerang yang merugikan masyarakat Kelurahan Pelalawan, tim yang dibentuk bermanuver dengan embel embel kepentingan masyarakat Kelurahan tanpa rambu rambu dan batasan yang jelas. SK tanpa tanggal kadaluarsa jadi senjata untuk menjadikannya raja kecil di samping kesultanan Pelalawan.
Masyarakat dan Lurah Pelalawan kala SK itu di buat sepertinya tidak bisa membaca tanda tanda zaman jauh kedepan, hanya terbuai dengan janji janji manis sesaat. Hingga jadilah kekuasaan absolut dari pengurus tanaman kehidupan Kelurahan Pelalawan yang harus di bayar mahal oleh masyarakat itu sendiri sampai saat ini.
Walaupun ada yang bersuara lantang, namun surat sakti tanpa tanggal masa berlaku mementahkan segala upaya perjuangan fee tanaman kehidupan demi kesejahteraan masyarakat Kelurahan Pelalawan.
Kegagalan negoasiasi selama tujuh tahun tanpa kemajuan, hanya berjalan di tempat. Ada baiknya masyarakat Kelurahan Pelalawan mulai membuka pikiran dan hati untuk mempertimbangkan opsi evakuasi atas kekuasan tanpa batas yang dipegang pengurus saat ini. Maksudnya tidak lain dan tidak bukan agar masyarakat bisa menikmati apa yang sejatinya menjadi hak mereka.***
