Rp 1,91 Triliun Untuk APBD – P Tahun 2025 Disahkan DPRD Pelalawan

Rp 1,91 Triliun Untuk  APBD – P Tahun 2025 Disahkan DPRD Pelalawan
DPRD Pelalawan menggelar paripurna istimewa pengesahan APBD P tahun 2025 sebesar 1.91 triliun

PELALAWAN (Mataandalas) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pembahasan Banggar dan Pengambilan Keputusan, Jumat (22/8/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pelalawan H. Syafrizal, SE bersama Wakil Ketua II Tengku Azriwardi, ST. Hadir pula Bupati Pelalawan H. Zukri, SM.MM, Sekda, serta unsur Forkopimda.

Proses pembahasan Ranperda APBD Perubahan dilakukan secara berjenjang. Nota keuangan yang diserahkan Pemerintah Kabupaten dibahas terlebih dahulu di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selanjutnya pembahasan diteruskan ke masing-masing komisi DPRD bersama mitra kerja dari perangkat daerah.

“Proses pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2025 telah berlangsung mulai dari Banggar hingga komisi-komisi, hingga akhirnya mencapai kesepakatan untuk ditutup dan disahkan,” ujar Ketua DPRD Pelalawan.

Juru Bicara Banggar, Ferli Azhari, memaparkan seluruh hasil pembahasan finalisasi Ranperda Perubahan APBD 2025 yang dilaksanakan sejak 20–22 Agustus 2025. APBD Perubahan 2025 Mengalami Penurunan Rp 87,8 Miliar

APBD Perubahan Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp 1.910.825.867.000, turun Rp 87.858.585.902 dibanding APBD Murni 2025 yang berjumlah Rp 1.998.684.452.902.

Adapun rincian belanja pada APBD Perubahan 2025 adalah sebagai berikut: Belanja Operasi pada APBD Perubahan: Rp 1.440.581.373.566, APBD Murni: Rp1.467.163.757.107, Turun: Rp 26.582.383.541

Belanja Modal pada APBD Perubahan: Rp 201.192.191.730, APBD Murni: Rp 267.592.833.895, Turun: Rp 66.400.642.165

Belanja Tidak Terduga (BTT) pada APBD Perubahan: Rp 1.500.000.000, APBD Murni: Rp 20.000.000.000, Turun: Rp 18.500.000.000

Sedangkan Belanja Transfer pada APBD Perubahan: Rp 267.552.301.704, APBD Murni: Rp 243.927.861.900, Naik: Rp 23.624.439.804

Ketua DPRD Pelalawan Syafrizal SE  menyampaikan Ranperda APBD Perubahan 2025 menegaskan bahwa kerangka anggaran perubahan APBD harus didasarkan pada skala prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan. Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD merupakan catatan strategis sekaligus masukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan. 

Selain itu, ketua DPRD juga biasanya menyampaikan kesepakatan hasil pembahasan sebagai bagian dari proses pengesahan Ranperda menjadi Peraturan Daerah, dengan menegaskan pentingnya sinkronisasi anggaran dengan prioritas pembangunan dan evaluasi dari pemerintah provinsi atau pusat agar penggunaan anggaran efektif, efisien, dan berdampak bagi masyarakat.

“Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025 mencerminkan komitmen bersama DPRD dan Pemkab dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, walau ada dinamika dalam pembahasan, semuanya dapat diselesaikan secara dewasa dan bijaksana,” ungkap Syafrizal

Perubahan APBD 2025 merupakan bagian dari pelaksanaan tahun keempat RPJMD 2021–2026 dengan tema Pembangunan “Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Berbasis Kerakyatan dan Produk Unggulan Daerah Menuju Pelalawan Maju.”

Masih dikatakan Syafrizal, Lembaga Legfislatif daerah mendukung program prioritas yang akan didanai melalui APBD Perubahan, antara lain: Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR), Penanganan kemiskinan ekstrem, Penanganan stunting, Swasembada pangan mendukung Astacita, Penanganan inflasi, Penganggaran tunda bayar tahun 2023–2024, Menunggu Evaluasi Gubernur.

Setelah disahkan, Ranperda Perubahan APBD Pelalawan 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Bupati berharap proses evaluasi tidak memakan waktu lama agar pelaksanaan anggaran segera berjalan.

Ia juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar mempercepat langkah-langkah pelaksanaan program setelah Perda ditetapkan.

“Dengan waktu yang tersisa, seluruh kegiatan yang diprogramkan harus dapat dilaksanakan secara maksimal demi mewujudkan Pelalawan Maju,” tegas Bupati (Parlementaria/DPRD Pelalawan/Liaz)

Berita Lainnya

Index