Bupati Pelalawan Bagikan 236 Sertifikat Tanah Gratis

Bupati Pelalawan Bagikan 236 Sertifikat Tanah Gratis
Bupati Pelalawan H Zukri menyerahkan 236 sertifikiat tanah gratis kepada masyarakat Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam

PELALAWAN (PelalawanPos)– Bupati Pelalawan H. Zukri, SM, MM menyerahkan secara langsung sertifikat Program Redistribusi Tanah Tahun 2025 kepada masyarakat Kecamatan Langgam, khususnya Desa Pangkalan Gondai. Penyerahan yang berlangsung di Kantor Desa Pangkalan Gondai pada Jumat (28/11/2025) ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi 236 warga penerima manfaat.

Program Redistribusi Tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerataan kepemilikan tanah dan mendukung program strategis nasional. Kegiatan ini juga merupakan wujud nyata komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam menciptakan keadilan agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Zukri menjelaskan bahwa Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk membagikan dan/atau memberikan hak atas tanah kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama kepada kelompok masyarakat yang belum memiliki tanah atau memiliki tanah yang sangat terbatas. Program ini bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial dan pemerataan kepemilikan tanah agar mendukung pembangunan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Proses redistribusi tanah melibatkan beberapa tahap penting, yaitu persiapan dan perencanaan, penyuluhan kepada masyarakat, inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek tanah yang akan diredistribusi, pengukuran dan pemetaan lahan, sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) untuk menetapkan objek dan penerima redistribusi, penerbitan Surat Keputusan redistribusi tanah, serta pendaftaran hak atas tanah dan penerbitan sertifikat bagi penerima.

“ Penerima redistribusi tanah diprioritaskan kepada petani penggarap, masyarakat berpenghasilan rendah, dan kelompok masyarakat adat yang belum memiliki tanah.”jelas H Zukri

Redistribusi tanah dapat berasal dari tanah negara, tanah terlantar, atau tanah yang dilepaskan haknya. Penetapan tanah yang akan diredistribusi harus memperhatikan status hukum dan kelayakan tanah agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Mekanisme ini dijalankan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak seperti Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan lembaga terkait agar prosesnya berjalan adil dan tepat sasaran. Program redistribusi tanah merupakan salah satu wujud reformasi agraria yang sangat penting untuk memperbaiki kondisi sosial-ekonomi masyarakat dan mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah.

Mantan Wakil Ketua DPRD Riau ini menegaskan bahwa seluruh sertifikat tanah yang dibagikan kepada masyarakat diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun. Ia juga menyampaikan komitmen Pemkab Pelalawan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat yang hingga kini belum memiliki dokumen kepemilikan resmi.

“Sertifikat ini gratis. Dan nantinya, tanah masyarakat yang belum bersertifikat akan segera kita sertifikatkan. Saya minta kepada Pak Kades untuk mendata masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, karena itu merupakan tugas Pak Kades. Insya Allah, apabila datanya sudah ada, maka pemerintah akan mengetahui berapa kebutuhan yang harus dipenuhi,” tegas Bupati Zukri.

Bupati juga berharap agar sertifikat yang telah diterima tidak hanya menjadi bukti legalitas, tetapi dapat dimanfaatkan sebagai aset yang membantu peningkatan ekonomi keluarga, misalnya untuk akses permodalan yang produktif.

Acara penyerahan sertifikat ini turut dihadiri oleh Asisten Administrasi Bidang Pemerintahan Setdakab Pelalawan Zulkifli, S.Ag, Kepala Dinas Kominfo Pelalawan Faisal, SSTP, Kepala BPKAD Davitson, SH, Kepala Dinas PUPR Irham Nisbar, Kepala BPN Pelalawan Umar Fathoni, M.Si, Kabag Tapem Setdakab Pelalawan Roby Ardelino, SSTP, Sekcam Langgam Maitizan, S.Pd, serta tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan ratusan warga penerima sertifikat.

Program ini diharapkan menjadi langkah maju percepatan redistribusi tanah di Kabupaten Pelalawan serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. (Adv/Pelalawan/Liaz)

Berita Lainnya

Index