Perjuangan Tanaman Kehidupan

Sekarang atau Tidak Sama Sekali

Sekarang atau Tidak Sama Sekali
Dedi / putra asli Pelalawan

Ada ungkapan dari negeri nya uncle Trump, kira kira bahasa kampung nya seperti ini, now or never, kalaulah di artikan kedalam bahasa kampung awak, kampung yang menjadi cikal bakal kabupaten yang dipimpin oleh H Zukri dan H Husni Tamrin saat ini, Bahaso kampung itu mengatokan "kalau tak bisa sekarang, bilo lagi?". Kenapa penulis mengambil tema ini untuk mengulik yang terjadi di Kelurahan Pelalawan saat ini. Karena perjuangan untuk mendapatkan hak tanaman kehidupan hanya bisa berhasil jika keputusannya ditetapkan dalam tahun ini juga.

Kenapa demikian?. Karena tahun besok, masyarakat, Pemkab dengan nama besar bupati sekalipun tidak akan mampu memberikan daya dobrak untuk memaksa RAPP merealisasikan hak tanaman kehidupan kepada masyarakat Kelurahan Pelalawan.

Kok bisa,?. Ya bisa la. aset RAPP itu Objeck Vital Nasional, tentu bisa.

Tahun depan, perusahaan raksasa dari group Royal Golden Eagle itu punya senjata baru untuk menangkis segala suara suara keras atas nama perjuangan tanaman kehidupan.

Bahkan bupati sekalipun tidak punya kewenangan untuk memaksa RAPP harus mengikuti kehendak Pemkab memberikan hak tanaman kehidupan kepada masyarakat di Kelurahan Pelalawan.

Selain kewenangan ada di provinsi dan pusat. Ada Rencana Kerja Usaha (RKU) yang merupakan rencana kerja jangka panjang perusahaan HTI yang menjadi pedoman utama pengelolaan areal konsesi selama satu daur atau periode tertentu (biasanya 10 tahun).

Didalam RKU tersebut berisikan Tata ruang areal kerja (blok tanaman pokok, tanaman kehidupan, kawasan lindung, dll.), Rencana penanaman dan pemanenan jangka panjang, Perhitungan potensi kayu, Rencana perlindungan hutan dan Rencana pemberdayaan masyarakat sekitar.

Lantas apa hubungannya dengan now or never. Karena RKU yang saat ini berlaku di RAPP disusun pada tahun 2016. Tersebab masa berlaku 10 tahun, maka RKU lama yang memuat tentang tanaman kehidupan dan pola pemberdayaan masyarakat akan berakhir di tahun ini. Tentu dengan peta kerja strategis baru berdasarkan aturan dan perundang-undangan terbaru yang berlaku saat ini.

Apa yang berlaku saat ini sebagaimana aturan yang dikeluarkan oleh Mentari Kehutanan dan KLH, Dalam peraturan lama (misalnya Permen LHK sebelumnya sebelum 2019), istilah tanaman kehidupan pernah dipakai untuk menggambarkan bagian dari areal HTI yang dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat setempat dan interaksi sosial-lingkungan. Namun dalam Permen LHK No. P.62/2019 tidak terlihat pasal yang secara eksplisit menggunakan istilah tersebut dan menetapkan besaran minimum seperti 20 persen.

Dengan tidak adanya lagi istilah tanaman kehidupan dalam permen, tentu saja menjadi senjata pamungkas bagi perusahaan untuk berkelit dari tanggung jawab sosial yang rumit dan runyam karena melibatkan banyak kepentingan, baik kepentingan pribadi beberapa tokoh panutan atau kepentingan politik yang mengiringinya.

Tentu penyusunan  RKU yang dilakukan perusahaan nantinya akan mengacu pada aturan yang berlaku saat itu. Artinya besar kemungkinan nya tanaman kehidupan tidak akan termuat dalam RKU perusahaan untuk 10 tahun kedepan.

Apa dampaknya bagi masyarakat Kelurahan Pelalawan. Jika RKU disusun itu mendapat persetujuan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, dan di kementerian akan memberikan respon biasa bahwa tidak ada yang dilanggar perusahaan jika dalam RKU baru mereka tidak ada lagi klausul tanaman kehidupan. Ya sah sah saja, di permen pun toh juga sudah tak ada.

Imbasnya, masyarakat Kelurahan Pelalawan akan mendapatkan hak untuk gigit jari. Hak gigit jari itu tidak akan diganggu gugat oleh perusahaan karena terjadinya ada andil pemerintah yang tidak concern dan bertele tele bahkan menye menye menyelesaikannya. Yang namanya campur tangan pemerintah, ada legitimasi yang diargumentasikan. Hmmmm. Entahlah....

Jika harapan sudah tak nampak lagi, orang yang dipandang untuk menyelesaikannya sudah pula mencari alasan dan dalih serta dalil agar tanggung jawab itu tidak dibebankan kepadanya. Yang pada akhirnya masyarakat juga yang dipaksa mengambil peran ganda dalam kegagalan perjuangan masa lalu, menjadi pelaku dan sekaligus korbannya.

Yang jadi pemenang tentu Tim lama cs, kenapa demikian, tim perunding bentukan Pemda dan menjadi perpanjangan tangan bupati Pelalawan sebelas dua belas dengan mereka. Hanya meneruskan tongkat estafet kegagalan cara bernegosiasi yang mereka wariskan. Bahkan hasil ini akan semakin membuat mereka jumawa. Bahwa sesumbar bupati dan sekda untuk menyelesaikan masalah pelik itu hanya sekedar kebijakan di atas meja saja. Di lapangan bupati dan sekda sama sama orang gagal dengan level tak lebih baik dari Tim sebelumnya Mengingat akan berakhirnya RKU lama tahun ini dan disusunnya RKU baru dengan mengedepankan aspek bisnis strategis perusahaan milik taipan Tan Kang Ho itu, rekor penelantaran hak tanaman kehidupan di Kelurahan Pelalawan akan semakin panjang. Dan lebih hebat lagi. Sudah masuknya campur tangan bupati dan sekda pun hasilnya tetap nihil.

Jika masyarakat Kelurahan Pelalawan tidak mau kehilangan optimisme, maka tunggu lah rezim berganti. Karena kekuasaan tidak abadi. Yang penting kita sudah bernawaitu ke situ, sudah ada ikhtiar. Namun political Will pemimpin negeri yang katanya Seiya sekata itu belum nyata. Biasa bermain di dunia Maya. Yang seakan akan nampak,rupanya fatamorgana. Wallahu alam....

Penulis : Dedi/putra asli Pelalawan

Berita Lainnya

Index