Pemkab Pelalawan Bergerak, Jalur Penjualan Sawit Curian Mulai Dibersihkan

Pemkab Pelalawan Bergerak, Jalur Penjualan Sawit Curian Mulai Dibersihkan
Bupati Pelalawan H Zukri SM MM

PELALAWAN (Suarapelalawan) – Keluhan masyarakat terkait maraknya pencurian tandan buah segar (TBS) dan brondolan kelapa sawit akhirnya mendapat respons tegas dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Tidak sekadar menerima laporan, Bupati Pelalawan H. Zukri Misran memilih turun langsung ke lapangan memimpin penertiban terhadap aktivitas penjualan sawit ilegal yang selama ini meresahkan petani.

Didampingi Kasat Pol PP Tengku Junaidi beserta tim gabungan, Bupati melakukan penyisiran sejumlah peron sawit yang diduga menjadi tempat masuk dan penampungan buah hasil curian, Senin (4/5/2026). Penertiban dilakukan di beberapa titik di wilayah Pangkalan Kerinci Barat, termasuk di kawasan Jalan Pemda arah KM 54, tidak jauh dari GOR Tengku Pangeran.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak lagi mentoleransi praktik pencurian sawit maupun rantai distribusi ilegal yang merugikan masyarakat kecil.

Selama beberapa tahun terakhir, persoalan pencurian buah sawit menjadi salah satu keresahan utama masyarakat, terutama para pekebun mandiri. Tidak sedikit petani yang mengaku mengalami kerugian akibat hasil panen mereka hilang sebelum sempat dipanen sendiri.

Buah sawit yang dicuri umumnya dijual melalui jalur tidak resmi, memanfaatkan peron-peron yang menerima buah tanpa melakukan pemeriksaan asal-usul secara ketat. Kondisi ini membuat praktik pencurian terus berulang karena masih adanya tempat penjualan yang menerima hasil curian tersebut.

Pemerintah Kabupaten Pelalawan menilai persoalan ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga harus memutus mata rantai penampungan dan distribusinya.

Karena itu, dalam penertiban tersebut, fokus pemeriksaan tidak hanya kepada pelaku pencurian, tetapi juga terhadap legalitas dan mekanisme pembelian di peron sawit.

Perhatian Bupati langsung tertuju pada aktivitas peron sawit yang berada di sekitar lokasi. Ia menegaskan bahwa praktik pencurian tidak akan pernah berhenti jika masih ada pihak yang bersedia menerima dan membeli buah sawit tanpa asal-usul yang jelas.

Karena itu, Bupati memerintahkan petugas untuk memeriksa seluruh izin operasional peron sekaligus memastikan mekanisme pembelian buah dilakukan sesuai aturan.

“Periksa peronnya. Cek izinnya ada atau tidak. Kalau membeli buah, harus jelas sumbernya dari mana,” instruksinya kepada Kasat Pol PP.

Menurutnya, banyak masyarakat kecil yang menjadi korban akibat lemahnya pengawasan terhadap peredaran buah sawit ilegal. Tidak sedikit kebun warga yang hasil panennya habis dicuri secara berulang.

“Kasihan masyarakat. Banyak kebun habis karena dicuri. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan bahwa setiap penjual buah sawit wajib memiliki identitas yang jelas dan mampu membuktikan bahwa buah yang dijual berasal dari kebun miliknya sendiri.

“Harus bisa dibuktikan bahwa buah tersebut berasal dari kebun miliknya sendiri,” tegasnya.

Dalam penertiban tersebut, Bupati Zukri juga menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pengelola peron sawit di Kabupaten Pelalawan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan segan menutup peron yang kedapatan menerima buah sawit tanpa asal-usul yang jelas.

“Kalau tidak jelas sumber buahnya, tutup peronnya. Kita akan panggil semua peron. Tidak boleh lagi beli buah sembarangan,” tegasnya.

Pernyataan itu menjadi peringatan serius bagi seluruh pelaku usaha penampungan sawit agar lebih selektif dalam menerima buah dari masyarakat.

Pemerintah daerah menilai, pengawasan terhadap jalur distribusi merupakan langkah penting dalam menekan angka pencurian sawit yang selama ini merugikan petani dan mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.

Langkah tegas yang dilakukan Bupati Zukri menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga hak-hak masyarakat kecil, khususnya para petani sawit mandiri yang menggantungkan hidup dari hasil kebun.

Di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan, hasil panen sawit menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak keluarga di Pelalawan. Karena itu, pencurian buah sawit bukan hanya persoalan kriminal biasa, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Pelalawan memastikan penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah rawan pencurian sawit. Selain penegakan hukum, pemerintah juga mendorong peningkatan pengawasan di tingkat desa dan partisipasi masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.

Dengan langkah ini, Pemkab Pelalawan berharap tercipta tata niaga sawit yang lebih tertib, adil, dan berpihak kepada petani.

Penertiban tersebut sekaligus menjadi pesan kuat bahwa praktik pembelian sawit ilegal tidak akan lagi mendapat ruang di Kabupaten Pelalawan. Tidak hanya pelaku pencurian yang akan ditindak, tetapi juga pihak-pihak yang menjadi penampung dan membuka jalur peredaran hasil curian. (Advertorial/Pelalawan/Liaz)

Berita Lainnya

Index