PELALAWAN (SuaraPelalawan) - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), bersama Satpol PP, Kepolisian dan TNI menertibkan ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik calon legislatif (Caleg) dari sejumlah partai peserta Pemilu 2024 di wilayah kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Kamis (09/11/2023).
“Penertiban ratusan APS yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang terindikasi melanggar aturan kita turunkan," ucap Ketua Panwascam Pangkalan Kerinci Fadli SSos, didampingi dua anggota Panwascam Ibnu Solihin SE dan Apon Hadiwijaya, SE.
Fadli menjelaskan bahwa dalam penertiban ratusan APS Caleg baik DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI melanggar karena menampilkan konten berupa ajakan untuk memilih atau terdapat tanda paku, mengandung unsur citra diri (visi misi, nomor urut, gambar atau foto) yang dipasang sebelum tahapan kampanye dimulai.
Tim gabungan Panwascam Pangkalan Kerinci bersama Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD), serta Satpol PP kabupaten Pelalawan, didampingi dari Polsek Pangkalan Kerinci dan Koramil Pangkalan Kerinci, langsung turun lapangan menertibkan satu persatu APS Caleg tersebut.
"Dalam penertiban sebanyak 709 APS di seputaran Kelurahan Kerinci Timur dan Kerinci Kota. Dalam beberapa hari ke depan akan kita lanjutkan penertibannya kembali. Karena masih banyak di temukan ada APS terpasang dan dari laporan masyarakat yang masuk," pungkas Fadly.
Fadly juga menambahkan, sebagaimana telah tertuang dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 dan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), bagi APS milik Caleg yang tidak melanggar tidak akan dilakukan penertiban.
"Kita berharap baik pengurus partai maupun para Caleg untuk mengikuti aturan sesuai dengan regulasi pemilu, supaya tidak ada dugaan pelanggaran dan tidak ditertibkan kedepannya. Apalagi jadwal kampanye sudah di tetapkan baru boleh dipasang," harapnya.
Editor : Rahmi Fadillah