BEM ITP2I Desak Kapolda Riau Usut dan Tindak Tegas Pelaku Karhutla

BEM ITP2I Desak Kapolda Riau Usut dan Tindak Tegas Pelaku Karhutla
Presiden BEM ITP2I Fajar Nugraha

PELALAWAN (Suarapelalawan) – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Provinsi Riau. Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Teknologi Perkebunan Pelalawan Indonesia (BEM ITP2I), Fajar Nugraha, mendesak aparat penegak hukum tidak menjadikan karhutla sebagai persoalan tahunan yang hanya ditangani ketika api telah membesar dan asap mulai mengepung masyarakat.
Fajar merespons pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menegaskan bahwa sebagian besar kasus kebakaran hutan dan lahan bukan semata-mata fenomena alam, melainkan terjadi akibat aktivitas manusia, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.
Menurut Fajar, pernyataan tersebut harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum di Riau untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan karhutla.
“Kalau karhutla sebagian besar bukan fenomena alam, berarti ada faktor manusia di dalamnya. Maka jangan hanya api yang dicari untuk dipadamkan, tetapi penyebab dan pihak yang bertanggung jawab juga harus dicari,” tegas Fajar.

Ia menilai masyarakat Riau sudah terlalu sering menghadapi persoalan yang sama. Setiap kali musim rawan kebakaran tiba, persoalan asap kembali muncul, sementara masyarakat harus menanggung dampaknya.

“Jangan sampai karhutla ini seperti pesta ulang tahun. Setiap tahun datang, setiap tahun dirayakan dengan asap, dan setiap tahun kita kembali membicarakan persoalan yang sama,”sindirnya.

BEM ITP2I mendesak Kapolda Riau dan seluruh Kapolres di jajaran Polda Riau untuk segera mengambil langkah konkret dan terukur dalam menangani setiap kasus karhutla.

Fajar meminta aparat melakukan penyelidikan secara serius terhadap titik-titik kebakaran yang ditemukan, terutama apabila terdapat indikasi bahwa kebakaran tersebut disebabkan oleh aktivitas manusia.

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah, tanpa pandang bulu.

“Kami tidak meminta aparat menuduh siapa pun tanpa bukti. Kami meminta aparat bekerja secara profesional. Jika berdasarkan penyelidikan ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Diingatkannya pembakaran lahan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan pembakaran lahan berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Fajar menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api dan pembagian masker ketika asap telah menyebar.

Menurutnya, pendekatan tersebut hanya menyelesaikan persoalan di permukaan. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus membangun sistem pencegahan sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan pelanggaran.

“Jangan hanya tangkap apinya, tetapi kalau memang ada tindak pidana, tangkap juga pelakunya melalui proses hukum. Karena kalau pelakunya tidak pernah ditemukan atau tidak pernah diproses, maka kebakaran akan terus berulang,” kata Fajar.

Sebagai bagian dari kepedulian mahasiswa terhadap persoalan lingkungan di Riau, BEM ITP2I menyampaikan sejumlah desakan kepada aparat penegak hukum terkait peningkatan patroli dan pengawasan di wilayah yang rawan terjadi karhutla, pengusutan tindak pidana secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

"Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap individu maupun pihak lain apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan terkahir kita desak pemerintah dan aparat penegak hukum harus membangun sistem pencegahan jangka panjang, sehingga karhutla tidak kembali menjadi persoalan yang berulang setiap tahun,"tegas Fajar

BEM ITP2I akan terus mendorong perhatian publik terhadap isu lingkungan, khususnya persoalan karhutla yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

“Kalau kita sudah tahu persoalannya berulang setiap tahun, maka tidak ada alasan untuk mengulang cara penanganan yang sama. Karhutla bukan tradisi tahunan. Karhutla adalah persoalan serius yang harus dicegah, diusut, dan ditangani secara tegas sesuai hukum,” tutup Fajar Nugraha.***

Berita Lainnya

Index